Liputan Update 1 Jampedia

Tampilkan postingan dengan label BAZNAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BAZNAS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2024

GOLONGAN YANG WAJIB MENERIMA ZAKAT

GOLONGAN YANG WAJIB MENERIMA ZAKAT

 


Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Al-Qur’an secara jelas merinci 8 (delapan) golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, seperti yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut ini adalah penjelasan tentang delapan golongan penerima zakat tersebut:

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka tidak memiliki cukup pendapatan, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian, sehingga fakir menjadi prioritas utama dalam penerima zakat.

2. Miskin

Miskin adalah golongan yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, tetapi tetap tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Mereka mungkin memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, namun penghasilannya hanya cukup untuk menutupi sebagian kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Karena mereka mengabdikan diri dalam mengelola zakat, Islam membolehkan sebagian dari zakat diberikan kepada mereka sebagai upah atas kerja keras mereka.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan, baik secara finansial maupun spiritual, agar semakin mantap dalam keislamannya. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu dalam proses adaptasi dan penguatan iman, serta meringankan beban hidup mereka.

5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya yang Memerdekakan Diri)

Pada masa lalu, zakat digunakan untuk membantu memerdekakan budak atau hamba sahaya. Zakat diberikan kepada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar sejumlah tebusan kepada tuannya. Meskipun perbudakan tidak lagi ada dalam konteks modern, prinsip ini masih bisa diterapkan dalam upaya pembebasan dari kondisi yang tidak merdeka atau dalam membebaskan orang dari situasi eksploitasi.

6. Gharimin (Orang yang Terjerat Utang)

Gharimin adalah orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar atau untuk tujuan yang baik dan tidak mampu membayarnya. Islam memberikan zakat kepada mereka yang memiliki utang demi menjaga martabat dan kelangsungan hidup mereka, sehingga mereka tidak terjerumus dalam kemiskinan yang lebih parah.

7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)

Fi sabilillah berarti segala bentuk kegiatan atau usaha yang dilakukan di jalan Allah. Ini mencakup berbagai hal yang mendukung penyebaran agama Islam, pendidikan Islam, pembangunan fasilitas umum untuk masyarakat, dan sebagainya. Zakat dalam kategori ini diberikan untuk mendukung perjuangan dan kepentingan umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan finansial di tempat asing. Meski ia bukan golongan fakir atau miskin di tempat asalnya, namun kondisinya saat itu menjadikannya berhak untuk menerima zakat. Bantuan ini diberikan untuk memastikan ia dapat melanjutkan perjalanannya dengan baik.

Kesimpulan

Kedelapan golongan penerima zakat ini mencakup seluruh lapisan masyarakat yang mungkin membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk finansial, dukungan sosial, maupun upaya untuk memperkuat iman dan kesejahteraan umat. Dengan mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak, diharapkan terjadi pemerataan kesejahteraan di dalam masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama. red

 

Syarat-Syarat yang Mewajibkan Zakat Mal

Syarat-Syarat yang Mewajibkan Zakat Mal


Zakat mal adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat mal diwajibkan kepada setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat mal:

1. Islam

Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam. Orang non-Muslim tidak dikenai kewajiban membayar zakat, meskipun mereka memiliki harta yang banyak.

2. Merdeka

Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang merdeka, artinya seseorang yang bukan dalam status perbudakan. Dalam konteks modern, syarat ini menjadi lebih universal, karena sistem perbudakan tidak lagi ada secara hukum di sebagian besar negara.

3. Harta yang Dimiliki Sepenuhnya

Harta yang dikenai zakat harus dimiliki secara penuh oleh pemiliknya. Artinya, harta tersebut harus dalam kendali dan kepemilikan penuh tanpa adanya hak orang lain atas harta tersebut. Misalnya, harta pinjaman atau harta yang dijaminkan kepada orang lain tidak wajib dizakati.

4. Mencapai Nishab

Nishab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang untuk dikenai zakat. Nishab ini berbeda-beda tergantung jenis harta. Misalnya, nishab untuk emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi nishab, maka dia wajib mengeluarkan zakat.

5. Harta Bertahan Selama Satu Tahun (Haul)

Harta yang wajib dizakati harus telah berada dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun penuh (haul). Jika harta tersebut belum mencapai haul, maka zakat tidak diwajibkan. Namun, haul hanya berlaku untuk harta-harta tertentu seperti emas, perak, dan uang, serta harta perdagangan. Untuk hasil pertanian dan ternak, zakat dikeluarkan saat panen atau saat hasilnya diperoleh.

6. Bebas dari Kebutuhan Pokok

Seseorang tidak diwajibkan membayar zakat dari harta yang dibutuhkan untuk kebutuhan pokoknya, seperti tempat tinggal, pakaian, makanan, kendaraan, dan peralatan kerja. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang melebihi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.

7. Harta yang Berkembang

Zakat diwajibkan atas harta yang berpotensi berkembang atau bertambah. Harta yang berkembang dapat berupa usaha, investasi, atau perdagangan yang bisa mendatangkan keuntungan. Misalnya, uang simpanan yang disimpan di bank dan memberikan bunga atau dividen.

8. Harta dalam Bentuk yang Dikenai Zakat

Tidak semua jenis harta dikenai zakat. Hanya harta-harta tertentu yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang tunai, harta perdagangan, hasil pertanian, dan hewan ternak. Selain itu, harta seperti barang-barang pribadi (misalnya rumah yang ditinggali) tidak dikenai zakat.

Kesimpulan

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Syarat-syarat tersebut mencakup kepemilikan penuh atas harta, jumlah harta yang mencapai nishab, harta yang bertahan selama haul, dan harta tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pokok. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari total harta yang dimilikinya. Tujuan dari zakat ini adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang kurang mampu, sehingga tercipta keadilan sosial di dalam masyarakat. ( Red )

 

BAZNAS Tulang Bawang Barat Kolaborasi Bersama Dinas Sosial dan BPBD Santuni Korban Kebakaran di Tiyuh Karta

BAZNAS Tulang Bawang Barat Kolaborasi Bersama Dinas Sosial dan BPBD Santuni Korban Kebakaran di Tiyuh Karta

 


Tulang Bawang Barat, 21 Oktober 2024 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tulang Bawang Barat bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulang Bawang Barat mengadakan kegiatan penyaluran santunan kepada korban kebakaran di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Senin (21/10). Acara yang berlangsung di Tiyuh Karta ini juga dihadiri oleh Camat Tulang Bawang Udik, Kepalo Tiyuh Karta, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu telah menyebabkan kerugian material yang signifikan bagi warga setempat. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS, Dinas Sosial, dan BPBD memberikan bantuan dalam bentuk kebutuhan dasar, peralatan rumah tangga, dan dukungan keuangan untuk membantu meringankan beban para korban.

Ketua Baznas Tulang Bawang Barat  H. Purwanto dalam sambutanya Menyampaikan rasa empati dan dukungan kepada korban serta mengedukasi para warga yang turut hadir., BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Tulang Bawang Barat adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat Khususnya di kabupaten kita. Lembaga ini berperan sebagai pengumpul, pendistribusi, dan pendayaguna dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat, serta dana sosial keagamaan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum dhuafa dan mustahik (penerima zakat) dengan berbagai program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kadis BPBD menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rangka kepedulian sosial, terhadap korban, kita adalah 1 badan ketika ada yg sakit maka akan merasakan semuanya.

Camat Tulang Bawang Udik dalam sambutannya menyampaikan rasa empati dan dukungan kepada para korban serta mengapresiasi langkah cepat dan sinergi antara BAZNAS, Dinas Sosial, dan BPBD dalam memberikan bantuan. “Kami berharap bantuan ini dapat membantu warga yang terdampak untuk segera bangkit dan memulihkan kembali kondisi mereka,” Selain Itu dokument yg hilang Seperti KK, Akta Lahir dan KTP akibat kebakaran akan dibantu oleh kecamatan. ujarnya.

Kepala Tiyuh Karta juga turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, termasuk TNI dan Polri yang diwakili oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang senantiasa siap membantu warga dalam situasi darurat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari kepedulian dan kerja sama berbagai pihak dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta menunjukkan komitmen dalam menangani bencana secara cepat dan tepat. red By: BAZNAS TUBABA

BAZNAS TUBABA Memberikan Bantuan Kepada Warga Penderita Penyakit Jantung Bocor

BAZNAS TUBABA Memberikan Bantuan Kepada Warga Penderita Penyakit Jantung Bocor

 


Toto KatonBAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan kepada warga penderita penyakit jantung bocor di Tiyuh Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, pada hari Selasa, 15 Oktober 2024. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan dukungan bagi warga yang sedang berjuang melawan penyakit serius.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Tulang Bawang Barat, H. Purwanto, Jumantoro,S.Pd.M.Pd.I dan H. Supriyanto Hadi didampingi oleh pihak pemerintah desa setempat. Bantuan ini diberikan kepada seorang warga yang menderita penyakit jantung bocor, sebuah kondisi medis serius yang memerlukan perawatan intensif dan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Melalui program bantuan ini, BAZNAS berharap dapat membantu keluarga tersebut dalam menutupi biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya, serta memberikan harapan bagi sang penderita untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.

Ketua BAZNAS Tulang Bawang Barat, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya nyata BAZNAS untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan membutuhkan dukungan dalam kondisi kesehatan yang kritis. Ia menekankan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas BAZNAS dalam bidang kesehatan, selain bantuan untuk kebutuhan pokok dan pendidikan. Menurutnya, bantuan kepada penderita penyakit jantung bocor ini menunjukkan bahwa BAZNAS tidak hanya berfokus pada penyaluran zakat secara materi, tetapi juga berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Sementara itu, keluarga penerima bantuan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Tulang Bawang Barat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya dukungan ini, mengingat biaya pengobatan yang cukup tinggi dan keterbatasan ekonomi yang mereka alami. Pihak keluarga juga berharap agar ke depan semakin banyak lembaga dan organisasi yang memiliki kepedulian serupa, sehingga masyarakat yang mengalami kesulitan dapat terbantu.

Kepala Desa Tiyuh Toto Katon yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga mengapresiasi langkah cepat BAZNAS dalam menanggapi laporan dan kebutuhan warga yang membutuhkan bantuan. Ia berharap kerja sama antara pemerintah desa dan BAZNAS terus terjalin dengan baik, sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga desa. Selain itu, beliau juga mengimbau kepada warga yang memiliki kelebihan rezeki untuk tidak ragu menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam penyaluran bantuan ini, BAZNAS Tulang Bawang Barat juga memberikan penyuluhan singkat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan kepada keluarga dan masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah pencegahan serta pentingnya segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala-gejala yang tidak biasa.

Kegiatan penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan terus meningkatkan program-program berbasis sosial dan kemanusiaan. Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak masyarakat, BAZNAS hadir sebagai garda terdepan dalam menyalurkan amanah dari para muzaki (pembayar zakat) untuk membantu mustahik (penerima zakat) di berbagai sektor kehidupan, termasuk kesehatan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, BAZNAS Tulang Bawang Barat berharap dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dan lembaga lainnya untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta terus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya membantu sesama. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS berkomitmen untuk selalu menjadi jembatan antara para dermawan dan mereka yang membutuhkan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui bantuan ini, BAZNAS juga berharap agar para penerima dapat terus berjuang dan tidak menyerah dalam menghadapi cobaan, serta mendapatkan kesembuhan dan kesehatan yang lebih baik. Bantuan kepada penderita jantung bocor di Tiyuh Toto Katon ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS dapat memberikan manfaat besar dan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. ( Red ) Sumber by: https://kabtubaba.baznas.go.id/